Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa Perawatan dan Service (perbaikan/pemeliharaan) untuk pelanggan berstatus perusahaan atau Badan Hukum (B2B) diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Pihak pelanggan perusahaan (sebagai pemotong pajak) wajib memotong PPh 23 sebesar 2% saat melakukan pembayaran jasa service kepada penyedia jasa/bengkel.
1. Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
| Komponen | Tarif PPh 23 | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
| Penyedia Jasa Memiliki NPWP | 2% | Jumlah Bruto Jasa (Tidak Termasuk PPN) |
| Penyedia Jasa Tidak Memiliki NPWP | 4% (100% lebih tinggi) | Jumlah Bruto Jasa (Tidak Termasuk PPN) |
2. Ketentuan Penting: Pemisahan Biaya Jasa dan Spare Parts
Ketentuan paling krusial dalam pengenaan PPh 23 atas jasa service adalah apakah biaya spare parts (suku cadang/material) dipisah dari biaya jasa pada invoice/tagihan.
Sesuai PMK-141/PMK.03/2015, Jumlah Bruto yang dikenakan PPh 23 tidak mencakup harga suku cadang/material, DENGAN SYARAT:
-
Rincian harga suku cadang/material dicantumkan secara terpisah dari biaya jasa pada invoice/nota tagihan.
-
Terdapat bukti pembayaran/faktur pembelian suku cadang tersebut dari penyedia jasa kepada pihak ketiga (jika diminta saat pemeriksaan).
Contoh Perbandingan Pengenaan Pajak
Sebuah bengkel memperbaiki mesin produksi milik PT XYZ dengan rincian:
-
Ongkos Jasa Service: Rp5.000.000
-
Harga Spare Part/Penggantian Suku Cadang: Rp15.000.000
-
Total Tagihan (di luar PPN): Rp20.000.000
A. Kondisi 1: Biaya Jasa & Spare Part Dipisah (Kondisi Ideal)
-
DPP PPh 23: Hanya nilai jasa = Rp5.000.000
-
Potongan PPh 23 (2%): $2\% \times \text{Rp5.000.000} =$ Rp100.000
-
Pembayaran Kas Bersih dari PT XYZ ke Bengkel: Rp19.900.000 (ditambah PPN jika PKP)
-
Keuntungan: Penyedia jasa/bengkel tidak terpotong ppn atas jasa perbaikan atas nilai spare part yang modalnya besar.
B. Kondisi 2: Tagihan Digabung (Bundled Price) Tanpa Rincian
-
DPP PPh 23: Total tagihan = Rp20.000.000
-
Potongan PPh 23 (2%): $2\% \times \text{Rp20.000.000} =$ Rp400.000
-
Dampak: PT XYZ wajib memotong 2% dari total Rp20.000.000. Hal ini merugikan pihak bengkel karena modal spare part terikut terpotong pajak.
3. Kewajiban dan Alur Administrasi Perpajakan
Bagi Pelanggan (Perusahaan Pemotong Pajak):
-
Memotong PPh 23 sebesar 2% dari DPP (nilai jasa) sebelum melakukan pembayaran ke vendor/bengkel.
-
Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 (e-Bupot Unifikasi) dan menyerahkannya kepada penyedia jasa.
-
Menyetor PPh 23 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
-
Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Bagi Penyedia Jasa / Bengkel:
-
Menerima Bukti Potong PPh Pasal 23 dari pelanggan perusahaan.
-
Jasa Pajak: Mengumpulkan seluruh Bukti Potong PPh 23 tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kredit pajak (pengurang pajak terutang) dalam SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi di akhir tahun.
4. Pengecualian Pemotongan PPh 23
Pemotongan PPh 23 atas jasa service TIDAK Dilakukan jika:
-
Penyedia Jasa Menggunakan Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022 – Tarif 0,5%):
-
Penyedia jasa wajib menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang dilegalisasi/divalidasi oleh DJP kepada pelanggan perusahaan.
-
Jika ada Suket PP 55/2022, pelanggan perusahaan tidak memotong PPh 23 sebesar 2%, melainkan memotong PPh Final 0,5% dan membuatkan bukti potong PPh Final PP 55.
-
-
Pembayaran Dijelaskan secara Pribadi/Bukan oleh Pemotong Pajak:
-
Jika pelanggan adalah perorangan/pribadi (non-badan usaha), tidak ada pemotongan PPh 23. Bengkel melaporkan omzet tersebut dalam pembayaran PPh secara mandiri.
-