Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa Perawatan dan Service (perbaikan/pemeliharaan) untuk pelanggan berstatus perusahaan atau Badan Hukum (B2B) diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pihak pelanggan perusahaan (sebagai pemotong pajak) wajib memotong PPh 23 sebesar 2% saat melakukan pembayaran jasa service kepada penyedia jasa/bengkel.

1. Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Komponen Tarif PPh 23 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penyedia Jasa Memiliki NPWP 2% Jumlah Bruto Jasa (Tidak Termasuk PPN)
Penyedia Jasa Tidak Memiliki NPWP 4% (100% lebih tinggi) Jumlah Bruto Jasa (Tidak Termasuk PPN)

2. Ketentuan Penting: Pemisahan Biaya Jasa dan Spare Parts

Ketentuan paling krusial dalam pengenaan PPh 23 atas jasa service adalah apakah biaya spare parts (suku cadang/material) dipisah dari biaya jasa pada invoice/tagihan.

Sesuai PMK-141/PMK.03/2015, Jumlah Bruto yang dikenakan PPh 23 tidak mencakup harga suku cadang/material, DENGAN SYARAT:

  1. Rincian harga suku cadang/material dicantumkan secara terpisah dari biaya jasa pada invoice/nota tagihan.

  2. Terdapat bukti pembayaran/faktur pembelian suku cadang tersebut dari penyedia jasa kepada pihak ketiga (jika diminta saat pemeriksaan).

Contoh Perbandingan Pengenaan Pajak

Sebuah bengkel memperbaiki mesin produksi milik PT XYZ dengan rincian:

  • Ongkos Jasa Service: Rp5.000.000

  • Harga Spare Part/Penggantian Suku Cadang: Rp15.000.000

  • Total Tagihan (di luar PPN): Rp20.000.000

A. Kondisi 1: Biaya Jasa & Spare Part Dipisah (Kondisi Ideal)

  • DPP PPh 23: Hanya nilai jasa = Rp5.000.000

  • Potongan PPh 23 (2%): $2\% \times \text{Rp5.000.000} =$ Rp100.000

  • Pembayaran Kas Bersih dari PT XYZ ke Bengkel: Rp19.900.000 (ditambah PPN jika PKP)

  • Keuntungan: Penyedia jasa/bengkel tidak terpotong ppn atas jasa perbaikan atas nilai spare part yang modalnya besar.

B. Kondisi 2: Tagihan Digabung (Bundled Price) Tanpa Rincian

  • DPP PPh 23: Total tagihan = Rp20.000.000

  • Potongan PPh 23 (2%): $2\% \times \text{Rp20.000.000} =$ Rp400.000

  • Dampak: PT XYZ wajib memotong 2% dari total Rp20.000.000. Hal ini merugikan pihak bengkel karena modal spare part terikut terpotong pajak.

3. Kewajiban dan Alur Administrasi Perpajakan

Bagi Pelanggan (Perusahaan Pemotong Pajak):

  1. Memotong PPh 23 sebesar 2% dari DPP (nilai jasa) sebelum melakukan pembayaran ke vendor/bengkel.

  2. Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 (e-Bupot Unifikasi) dan menyerahkannya kepada penyedia jasa.

  3. Menyetor PPh 23 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  4. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Bagi Penyedia Jasa / Bengkel:

  1. Menerima Bukti Potong PPh Pasal 23 dari pelanggan perusahaan.

  2. Jasa Pajak: Mengumpulkan seluruh Bukti Potong PPh 23 tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kredit pajak (pengurang pajak terutang) dalam SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi di akhir tahun.

4. Pengecualian Pemotongan PPh 23

Pemotongan PPh 23 atas jasa service TIDAK Dilakukan jika:

  • Penyedia Jasa Menggunakan Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022 – Tarif 0,5%):

    • Penyedia jasa wajib menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang dilegalisasi/divalidasi oleh DJP kepada pelanggan perusahaan.

    • Jika ada Suket PP 55/2022, pelanggan perusahaan tidak memotong PPh 23 sebesar 2%, melainkan memotong PPh Final 0,5% dan membuatkan bukti potong PPh Final PP 55.

  • Pembayaran Dijelaskan secara Pribadi/Bukan oleh Pemotong Pajak:

    • Jika pelanggan adalah perorangan/pribadi (non-badan usaha), tidak ada pemotongan PPh 23. Bengkel melaporkan omzet tersebut dalam pembayaran PPh secara mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *